Indahnya Membangun Mahligai Rumah Tangga




oleh : Ika Melati yulistiani Mahasiswa STAI ALFATAH BOGOR


Indahnya Membangun Mahligai Rumah Tangga

Nikah adalah salah satu asas pokok hidup yang paling utama dalam pergaulan masyarakat yang sempurna. Pernikahan bukan saja satu jalan yang amat mulia untuk mengatur kehidupan rumah tangga dan keturunan. Namun juga dapat dipandang sebagai satu jalan menuju pintu perkenalan antara suatu kaum dengan kaum lain. Perkenalan inilah yang akan menjadi suatu jalan untuk menyampaikan pertolongan antara satu dengan yang lainnya.
Pernikahan adalah sunnatullah yang berlaku umum bagi semua makhluk seperti yang terdapat dalam  Q.S. adz-zariyat ayat 51 yng artinya :

“Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat akan kebesaran Allah Swt.“
Allah Swt. akan melapangkan rezeki yang baik dan halal untuk hidup berumah tangga, sebagaimana dijanjikan Allah Swt dalam Q.S. an-Nur/24:32 yang artinya :

“Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah Swt. akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Swt. Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” ( Q.S. an-Nμr/24:32).
§  Prinsip-Prinsip Pernikahan dalam Islam

Secara bahasa, arti “nikah” berarti “mengumpulkan, menggabungkan, atau menjodohkan”. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, ”nikah” diartikan sebagai “perjanjian antara laki-laki dan perempuan untuk bersuami istri.

Sedang menurut syari’ah, “nikah” berarti akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya yang menimbulkan hak dan kewajiban masing-masing. Dalam Undang-undang Pernikahan RI (UUPRI) Nomor 1 Tahun 1974, definisi atau pengertian perkawinan atau pernikahan ialah “ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri, dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang berbahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
§  Tujuan Pernikahan

a.      Untuk memenuhi tuntutan naluri manusia yang asasi,

Rasulullah saw., bersabda: “Dari Abu Hurairah r.a, dari Nabi Muhammad saw., beliau bersabda:

Artinya:

“wanita dinikahi karena empat hal: karena hartanya, kedudukannya, kecantikannya, dan karena agamanya. Nikahilah wanita karena agamanya, kalau tidak kamu akan celaka” (¦R. Al-Bukhari dan Muslim).

b.       Untuk mendapatkan ketenangan hidup.
 
Allah Swt, berfirman dalam Q.S. Ar-Rum ayat 30 yang artinya:
Artinya:

”Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah Swt.) bagi kaum yang berpikir”. (Q.S. ar-Rμm/30:21).

c.        Untukmembentengiakhlak

Rasulullah saw. bersabda:

Artinya:

“Wahai para pemuda! Barangsiapa di antara kalian berkemampuan untuk nikah, maka nikahlah, karena nikah itu lebih menundukkan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia puasa (shaum), karena shaum itu dapat membentengi dirinya”. (¦R. al-Bukhari dan Muslim)

d.      Untuk meningkatkan ibadah kepada Allah Swt.

Rasulullah saw. bersabda:

Artinya:

“Jika kalian bersetub*h dengan istri-istri kalian termasuk sedekah!”. Mendengar sabda Rasulullah saw. para sahabat keheranan dan bertanya: “Wahai Rasulullah saw., seorang suami yang memuaskan nafsu birahinya terhadap istrinya akan mendapat pahala?” Nabi Muhammad saw. menjawab, “Bagaimana menurut kalian jika mereka (para suami) bersetub*h dengan selain istrinya, bukankah mereka berdosa? “ Jawab para shahabat, ”Ya, benar”. Beliau bersabda lagi, “Begitu pula kalau mereka bersetub*h dengan istrinya (di tempat yang halal), mereka akan memperoleh pahala!”. (HR. Muslim).

e.       Untuk mendapatkan keturunan yang sholeh

Sebagaimana firman Allah Swt dalam Q.S. An-Nahl yang artinya:

“Allah Swt. telah menjadikan dari diri-diri kamu itu pasangan suami istri dan menjadikan bagimu dari istri-istrimu itu anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang batil dan mengingkari nikmat Allah Swt.?”. (Q.S. an-
Nahl/16:72).
f.        Untuk menegakkan rumah tangga yang Islami.

sebagaimana Allah dalam Q.S. Albaqarah ayat 229 yang
Artinya:

Talaq (yang dapat dirujuki) dua kali, setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah Swt., maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukumhukum Allah Swt., maka janganlah kamu melanggarnya. Barang siapa yang melanggar hukum-hukum Allah Swt. mereka itulah orang-orang yang dzalim”. (Q.S. al-Baqarah/2:229).


Komentar

Postingan populer dari blog ini

makalah teory analisis framing

AYAH

MENELADANI SIFAT-SIFAT PARA NABI DAN ROSUL DEMI KEMULIAAN HIDUP