Indahnya Membangun Mahligai Rumah Tangga
oleh : Ika Melati yulistiani Mahasiswa STAI ALFATAH BOGOR
Indahnya
Membangun Mahligai Rumah Tangga
Nikah adalah salah satu asas pokok hidup yang paling utama
dalam pergaulan masyarakat yang sempurna. Pernikahan bukan saja satu jalan yang
amat mulia untuk mengatur kehidupan rumah tangga dan keturunan. Namun juga
dapat dipandang sebagai satu jalan menuju pintu perkenalan antara suatu kaum
dengan kaum lain. Perkenalan inilah yang akan menjadi suatu jalan untuk
menyampaikan pertolongan antara satu dengan yang lainnya.
Pernikahan
adalah sunnatullah yang berlaku umum bagi semua makhluk seperti yang terdapat
dalam Q.S. adz-zariyat ayat 51 yng
artinya :
“Dan segala sesuatu Kami ciptakan
berpasang-pasangan supaya kamu mengingat akan kebesaran Allah Swt.“
Allah
Swt. akan melapangkan rezeki yang baik dan halal untuk hidup berumah tangga,
sebagaimana dijanjikan Allah Swt dalam Q.S. an-Nur/24:32 yang artinya :
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah Swt. akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Swt. Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” ( Q.S. an-Nμr/24:32).
§ Prinsip-Prinsip
Pernikahan dalam Islam
Secara bahasa, arti “nikah” berarti “mengumpulkan, menggabungkan, atau menjodohkan”. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, ”nikah” diartikan sebagai “perjanjian antara laki-laki dan perempuan untuk bersuami istri.
Sedang menurut syari’ah, “nikah” berarti akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya yang menimbulkan hak dan kewajiban masing-masing. Dalam Undang-undang Pernikahan RI (UUPRI) Nomor 1 Tahun 1974, definisi atau pengertian perkawinan atau pernikahan ialah “ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri, dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang berbahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
§ Tujuan
Pernikahan
a.
Untuk memenuhi tuntutan naluri manusia yang asasi,
Rasulullah
saw., bersabda: “Dari Abu Hurairah r.a, dari Nabi Muhammad saw., beliau
bersabda:
Artinya:
Artinya:
“wanita dinikahi karena empat
hal: karena hartanya, kedudukannya, kecantikannya, dan karena agamanya.
Nikahilah wanita karena agamanya, kalau tidak kamu akan celaka” (¦R. Al-Bukhari
dan Muslim).
b. Untuk mendapatkan
ketenangan hidup.
Allah Swt, berfirman dalam Q.S. Ar-Rum ayat 30 yang artinya:
Artinya:
”Dan di antara tanda-tanda
(kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu
sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan
di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar
terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah Swt.) bagi kaum yang berpikir”. (Q.S. ar-Rμm/30:21).
c. Untukmembentengiakhlak
Rasulullah
saw. bersabda:
Artinya:
“Wahai para pemuda!
Barangsiapa di antara kalian berkemampuan untuk nikah, maka nikahlah, karena
nikah itu lebih menundukkan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan).
Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia puasa (shaum), karena shaum
itu dapat membentengi dirinya”. (¦R. al-Bukhari dan Muslim)
d. Untuk meningkatkan ibadah kepada Allah Swt.
Rasulullah saw. bersabda:
Artinya:
“Jika kalian bersetub*h dengan
istri-istri kalian termasuk sedekah!”. Mendengar sabda Rasulullah saw. para
sahabat keheranan dan bertanya: “Wahai Rasulullah saw., seorang suami yang
memuaskan nafsu birahinya terhadap istrinya akan mendapat pahala?” Nabi
Muhammad saw. menjawab, “Bagaimana menurut kalian jika mereka (para suami)
bersetub*h dengan selain istrinya, bukankah mereka berdosa? “ Jawab para
shahabat, ”Ya, benar”. Beliau bersabda lagi, “Begitu pula kalau mereka
bersetub*h dengan istrinya (di tempat yang halal), mereka akan memperoleh
pahala!”. (HR. Muslim).
e. Untuk mendapatkan keturunan yang sholeh
Sebagaimana
firman Allah Swt dalam Q.S. An-Nahl yang artinya:
“Allah Swt. telah menjadikan
dari diri-diri kamu itu pasangan suami istri dan menjadikan bagimu dari
istri-istrimu itu anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki yang baik-baik.
Maka mengapakah mereka beriman kepada yang batil dan mengingkari nikmat Allah
Swt.?”. (Q.S. an-
Nahl/16:72).
Nahl/16:72).
f.
Untuk
menegakkan rumah tangga yang Islami.
sebagaimana Allah dalam Q.S. Albaqarah ayat 229 yang
Artinya:
Talaq (yang dapat dirujuki)
dua kali, setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara ma’ruf atau menceraikan
dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu
yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak
akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah Swt., maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang
diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukumhukum Allah Swt., maka
janganlah kamu melanggarnya. Barang siapa yang melanggar hukum-hukum Allah Swt.
mereka itulah orang-orang yang dzalim”. (Q.S. al-Baqarah/2:229).

Komentar